Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Whistleblower)

Dalam menjalakan aktivitas perusahaan khususnya monitoring terhadap pelaksanaan tersebut,  informasi dari masyarakat diperlukan.  Beberapa hal yang mendasari dari adanya aplikasi ini adalah :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64  Tahun 2011
“ Agar pengaduan masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai kontrol sosial dalam penyelenggaran pemerintahan  maka pengaduan masyarakat perlu ditangani secara cepat, tepat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan”.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2000
“Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan  pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No . 7 Tahun 2012
“Whistleblower mengadukan penyimpangaan atau penyalahgunaan wewenang di kementerian/lembaga/SKPD/Institusi tempat terjadinya pengaduan secara elektronis”.

Dengan adanya Aplikasi ini, hal-hal yang diharapkan adalah :

  1. System yang cepat, efektif dan efisien bagi masyarakat untuk mengadukan penyimpangan wewenang yang terjadi di Kementerian/ Lembaga/SKPD  secara on-line 24 jam melalui internet
  2.  Memudahkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam memantau aduan masyarakat secara real time
  3.  Memudahkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)  dalam melakukan penelusuran “Status Tindak Lanjut” atas setiap pengaduan masyarakat
  4.  Menyajikan Laporan atau Rekapitulasi untuk pimpinan secara cepat dan akurat dalam bentuk tabel dan grafik yang menggambarkan jumlah pengaduan masyarakat yang dapat dilihat per Satuan Kerja (satker), per Provinsi, per Tahun atau per Jenis Aduan